Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
83/Pdt.P/2025/PA.JS 1.Miftha Indri Apriyanti Binti M. Husni Thamrin
2.Arie Indradewa Bin M. Husni Thamrin
3.Nandira Melati Putri Binti bambang Edi W
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 83/Pdt.P/2025/PA.JS
Tanggal Surat Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Miftha Indri Apriyanti Binti M. Husni Thamrin
2Arie Indradewa Bin M. Husni Thamrin
3Nandira Melati Putri Binti bambang Edi W
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1FRANKY JALDRIN SAHETAPY, SH., M.H.Li.,Miftha Indri Apriyanti Binti M. Husni Thamrin
2FRANKY JALDRIN SAHETAPY, SH., M.H.Li.,Arie Indradewa Bin M. Husni Thamrin
3FRANKY JALDRIN SAHETAPY, SH., M.H.Li.,Nandira Melati Putri Binti bambang Edi W
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Bahwa, berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, PARA PEMOHON mohon agar ditetapkan Ahli Waris dari Almarhumah ININDA ISMAN, oleh karena Para Pemohon merupakan ahli waris yang sah dari Almarhumah ININDA ISMAN, oleh karena itu PARA PEMOHON mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memuts permohonan ini untuk berkenan menetapkan sebagai berikut :

 

PRIMER :

 

  1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON.
  2. Menetapkan Ahli Waris yang sah dari Almarhumah ININDA ISMAN adalah :
    1. Miftha Indri Apriyanti binti M. Husni Thamrin (sebagai Anak Kandung).
    2. Arie Indradewa  bin M. Husni Thamrin (sebagai Anak Kandung).
    3. Nandira Melati Putri binti Bambang Edi W (sebagai anak kandung).

3. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak