INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
843/Pdt.P/2024/PA.JS | 1.Ny.H.Asmuroh Binti H.Ismail Salim 2.Rachmawati Binti H. Moch Ali. Z alias H Moh Ali Z 3.Syahna Zhafira Binti Cecep Setiadi alias Cecep Setiadi Syechwani |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Okt. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||||
Nomor Perkara | 843/Pdt.P/2024/PA.JS | ||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 02 Okt. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Pemohon |
|
||||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||||
Termohon | |||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||
Petitum | Bahwa, sebagaimana diuraikan di atas, maka Pemohon mohon Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan Cq. Majelis Hakim, berkenan untuk segera menetapkan hari sidang, memanggil Para Pihak, dan memeriksa permohonan ini serta selanjutnya menetapkan putusan yang amarnya sebagai berikut; Primair:
Sebagai ahli waris dari pewaris yang bernama (Cecep Setiadi alias Cecep Setiadi Syechwani Bin Syehwani Alias H. Syechwani Abd. Hamid alias Sjehawanih); 4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum yang berlaku; Subsidair: Atau, Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memutuskan Penetapan yang seadil-adilnya berdasarkan kepatutan dan kebenaran (ex aequo et bono); |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |