INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pdt.P/2025/PA.JS | Achmad Shahal Bin H. Abdul Razak | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Jan. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.P/2025/PA.JS | ||||
Tanggal Surat | Senin, 23 Des. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon memohon agar Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan berkenan segera menetapkan Majelis Hakim, hari sidang, dan memeriksa perkara serta selanjutnya memutuskan sebagai berikut:
Primair:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan sebagai hukum bahwa Pemohon (Achmad Shahal Bin H. Abdul Razak) adalah sebagai wali dari seorang anak yang bernama:
• Luthfiyah Ramadhani, perempuan, Lahir di Jakarta, 06 Juni 2006, Usia 18 Tahun, Pendidikan SLTA, Pekerjaan Pelajar atau Mahasiswa;
• Muhammad Sa’ad Rifa‘i, laki-laki, Lahir di Jakarta, 09 Juni 2011, Usia 11 Tahun, Pendidikan SD;
3. Menetapkan Pemohon Achmad Shahal Bin H. Abdul Razak, bertindak untuk dan atas nama serta mewakili anak Pemohon tersebut baik di dalam maupun dan di luar pengadilan;
4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Subsidair:
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memutuskan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |