INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
74/Pdt.P/2025/PA.JS | Aldi Tirta Irawan Bin Bambang Zainudin | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Jan. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||
Nomor Perkara | 74/Pdt.P/2025/PA.JS | ||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Jan. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon memohon agar Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan berkenan segera menetapkan Majelis Hakim, hari sidang, dan memeriksa perkara serta selanjutnya memutuskan sebagai berikut:
Primair:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan sebagai hukum bahwa Pemohon (Aldi Tirta Irawan Bin Bambang Zainudin) adalah sebagai wali dari seorang anak yang bernama, Mahira Azkia Irawan, perempuan, lahir di Jakarta, 20 Desember 2022, usia 2 tahun, pendidikan belum sekolah;
3. Menetapkan Pemohon Aldi Tirta Irawan Bin Bambang Zainudin bertindak untuk dan atas nama serta mewakili anak Pemohon tersebut baik di dalam maupun dan di luar pengadilan;
4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Subsidair:
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memutuskan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |