INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
859/Pdt.P/2024/PA.JS | Bambang Sugiman Bin Wiryo Sentono | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||
Nomor Perkara | 859/Pdt.P/2024/PA.JS | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 25 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | Bahwa berdasarkan alasan-alasan diatas cukup beralasan bagi Pemohon mengajukan Permohonan Penetapan Ahli Waris ini, dan mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan
untuk memeriksa dan mengadili permohonan ini serta dapat mengabulkan permohonan, dengan menerbitkan Putusan berupa suatu Penetapan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan Tati Hartati Binti Djoyo Suwito telah meninggal dunia di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2001
3. Menetapkan ahli waris dari almarhumah Tati Hartati Binti Djoyo Suwito, adalah :
3.1. Bambang Sugiman Bin Wiryo Sentono sebagai suami;
3.2. Fathur Rafi Haryanto Bin Herry Haryanto sebagai cucu;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Pemohon;
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |