Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
853/Pdt.P/2024/PA.JS | Chrisny Amintarsih Binti Suratman | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Okt. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||
Nomor Perkara | 853/Pdt.P/2024/PA.JS | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 15 Okt. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon memohon agar Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan berkenan segera menetapkan Majelis Hakim, hari sidang, dan memeriksa perkara serta selanjutnya memutuskan sebagai berikut: Primair: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menetapkan sebagai hukum bahwa Pemohon (Chrisny Amintarsih Binti Suratman) adalah sebagai wali dari seorang anak yang bernama: Alysa Fahira Putri Praminanto, perempuan, lahir di Jakarta, 01 Mei 2014, usia 10 tahun, Pendidikan SD; 3. Menetapkan Pemohon Chrisny Amintarsih Binti Suratman bertindak untuk dan atas nama serta mewakili anak Pemohon tersebut baik di dalam maupun dan di luar pengadilan; 4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; Subsidair: Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memutuskan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |