Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
403/Pdt.G/2025/PA.JS PT CURAH LAJU UTAMA 4.PT BANK MUAMALAT INDONESIA, TBK
5.PT. AMC INDONESIA SUKSES
6.PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 403/Pdt.G/2025/PA.JS
Tanggal Surat Jumat, 17 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT CURAH LAJU UTAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAIFULLAH, S.H.I., M.H.PT CURAH LAJU UTAMA
Tergugat
NoNama
1PT BANK MUAMALAT INDONESIA, TBK
2PT. AMC INDONESIA SUKSES
3PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
Maka berdasarkan alasan-alasan hukum sebagaimana terurai dengan jelas diatas, mohon sekiranya Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan cq Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini, berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT I telah terbukti melakukan Perbuatan WANPRESTASI (CIDERA JANJI) kepada PENGGUGAT terhadap Akta Notaris Amriyati A.Supriyadi, SH, MH No. 12 tertanggal 31 Mei 2016 Akad Pembiayaan Musyarakah (Restruktur);
3. Menyatakan batal atau bubar Akta Notaris Amriyati A.Supriyadi, SH, MH No. 12 tertanggal 31 Mei 2016 Akad Pembiayaan Musyarakah (Restruktur) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 
4. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar/mengembalikan :
a. Uang milik PENGGUGAT sebesar Rp. 21.507.488.738,- (dua puluh satu miliar lima ratus tujuh juta empat ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah) secara tunai, langsung dan seketika;
b. Sebidang tanah Kosong di Jl. Kemang Timur XV, RT.10/RW.03, Kel. Bangka, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan berdasarkan Sertifikat Hak Milik/SHM No. 2511, SHM No. 1743, SHM NO. 1744 atas nama Syafrida Amir, SHM No. 2512 dan  SHM No. 2513 atas nama Meirita Amir, Total Luas Tanah : 7.626m2 ;
c. Personal Guarantee (PG) atas nama Burhanuddin Noor (Dirut), Deddy Martiaz (Direktur), Syalindra Citra (Direktur), Monikka Ananda Irawati (Komisaris), dan Abdurrahman Saleh (Komisaris); 
Jika TERGUGAT I tidak mau melaksanakan putusan ini secara sukarela maka dilaksanakan secara paksa dengan melelang harta benda milik Tergugat I melalui jurusita yang ditunjuk untuk itu dengan bantuan aparat keamanan yang hasilnya dibayarkan kepada Penggugat;
5. Menghukum TERGUGAT I membayar bunga sebesar 6% pertahun dari Rp.21.507.488.738,- (dua puluh satu miliar lima ratus tujuh juta empat ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah) yaitu sebesar Rp 1.290.449.324,- (satu milyar dua ratus  sembilan puluh juta empat ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah) per tahun, dan terhitung sejak Juli 2021 sampai dengan terjadinya eksekusi;
6. Menghukum TERGUGAT I membayar kerugian Immateriil sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah);
7. Menyatakan batal atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Surat No.109/SAM-SRT/I/2022 perihal : Pemberitahuan Cessie serta seluruh dokumen pengalihan hak, kepemilikan, kepentingan, dan manfaat atas dokumen pembiayaan dari Tergugat I kepada Tergugat II dalam bentuk cessie;
8. Menyatakan batal atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atas penunjukan Tergugat III selaku aset manajer yang ditunjuk oleh Tergugat II terkait dengan dokumen pembiayaan Penggugat;
9. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan atas : 
“Sebidang tanah dan bangunan seluas 3712 M2 yang terletak di Jl. Raya Prof. Dr. Satrio, Kav. 18 Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta yang dikenal dengan nama Muamalat Tower berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.766/Karet NIB : 01299 tercatat atas nama PT Bank Muamalat Indonesia, Tbk.”;
10. Memerintahkan kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari apabila PARA TERGUGAT tidak tunduk dan lalai memenuhi isi putusan ini;
11. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski ada verzet, banding dan kasasi;
12. Menghukum PARA TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul; 
ATAU :
Apabila Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan cq. Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili berpendapat lain mohon dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak