INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
322/Pdt.P/2024/PA.JS | Maryani Binti Murtaha | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||
Nomor Perkara | 322/Pdt.P/2024/PA.JS | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon memohon agar Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan berkenan segera menetapkan Majelis Hakim, hari sidang, dan memeriksa perkara serta selanjutnya memutuskan sebagai berikut:
Primair:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan sebagai hukum bahwa Pemohon (Maryani Binti Murtaha) adalah sebagai wali dari anak yang bernama:
2.1. Ridho Azzama Wigena, laki-laki, lahir di Jakarta, 24 Desember 2008, usia 15 tahun;
2.2. Radhen Panji Wigena, laki-laki, lahir di Bekasi, 21 Februari 2011, usia 13 tahun;
2.3. Reins Azzahra Wigena, perempuan, lahir di Bekasi, 02 September 2017, usia 6 tahun;
3. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Subsidair:
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memutuskan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |