Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
318/Pdt.P/2024/PA.JS 4.DR. SUPRAYOGA HADI BIN Prof. Dr. H. SUMANTORO
5.SUSETYADI RACHMAT BIN Prof. Dr. H. SUMANTORO
6.SUDARMAWAN PUDJI BIN Prof. Dr. H. SUMANTORO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 318/Pdt.P/2024/PA.JS
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DR. SUPRAYOGA HADI BIN Prof. Dr. H. SUMANTORO
2SUSETYADI RACHMAT BIN Prof. Dr. H. SUMANTORO
3SUDARMAWAN PUDJI BIN Prof. Dr. H. SUMANTORO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MEFIANA MALIAN, SHDR. SUPRAYOGA HADI BIN Prof. Dr. H. SUMANTORO
2MEFIANA MALIAN, SHSUSETYADI RACHMAT BIN Prof. Dr. H. SUMANTORO
3MEFIANA MALIAN, SHSUDARMAWAN PUDJI BIN Prof. Dr. H. SUMANTORO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMER :
Berdasarkan seluruh uraian dalil-dalil di atas, secara tegas dan jelas didukung oleh bukti-bukti yang kuat, maka PARA PEMOHON memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan melalui Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili Permohonan Penetapan Ahli Waris berkenan mejatuhkan Penetapan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON;
2. Menyatakan Hj. Soetini Sumantoro Binti Soedjono Binti Soedjono telah meninggal dunia tanggal 8 Mei 1999 di Kelurahan Karet Semanggi, Jakarta Selatan;
3. Menyatakan Prof. Dr. H. Sumantoro Bin Martosoerojo telah meninggal dunia tanggal 12 Mei 1999 di Kelurahan Karet Semanggi, Jakarta Selatan;
4. Menetapkan ahli waris yang sah dari almarhum Prof. Dr. H. Sumantoro Bin Martosoerojo, adalah :
4.1. DR. SUPRAYOGA HADI BIN Prof. Dr. H. SUMANTORO (anak kandung laki-laki)
4.2. SUSETYADI RACHMAT BIN Prof. Dr. H. SUMANTORO (anak kandung laki-laki)
4.3. SUDARMAWAN PUDJI BIN Prof. Dr. H. SUMANTORO (anak kandung laki-laki)
5. Menetapkan bagian dari masing-masing Ahli Waris sesuai dengan faroid Hukum Islam
6. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
SUBSIDER : 
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya ; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak