INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
852/Pdt.P/2024/PA.JS | Nabilla Jasmine Binti Moch. Irza | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Okt. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wali Adhol | ||||
Nomor Perkara | 852/Pdt.P/2024/PA.JS | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 23 Okt. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan segera memanggil pihak-pihak dalam perkara ini, selanjutnya memeriksa dan mengadili perkara ini dengan menjatuhkan putusan sebagai berikut: Primer: 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ; 2. Menyatakan wali Permohonan Adhal; 3. Menunjuk Kepada KUA Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan sebagai wali hakim pernikahan Pemohon; 4. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan Perundang-undangan kepada Pemohon; Subsider: Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |