INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
4/Pdt.P/2025/PA.JS | Yuwono Widiarso Bin H. Untung Sudjati | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Jan. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.P/2025/PA.JS | ||||
Tanggal Surat | Senin, 23 Des. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon memohon agar Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan berkenan segera menetapkan Majelis Hakim, hari sidang, dan memeriksa perkara serta selanjutnya memutuskan sebagai berikut:
Primair:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan sebagai hukum bahwa Pemohon (Yuwono Widiarso Bin H. Untung Sudjati) adalah sebagai wali dari 2 (dua) orang anak yang bernama:
• Zhafira Maiza Putri Widiarso, perempuan, lahir di Jakarta, 21 April 2011, usia 13 tahun, pendidikan SLTP kelas 2;
• Zaki Aryan Putra Widiarso, laki-laki, lahir di Jakarta, 16 April 2014, usia 10 tahun, pendidikan SD kelas 4;
3. Menetapkan Pemohon Yuwono Widiarso Bin H. Untung Sudjati, bertindak untuk dan atas nama serta mewakili anak Pemohon tersebut baik di dalam maupun dan di luar pengadilan;
4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Subsidair:
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memutuskan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |