Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.P/2025/PA.JS Hj. Marhanih BT Aya alias Marhanih Binti Aya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 7/Pdt.P/2025/PA.JS
Tanggal Surat Selasa, 24 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hj. Marhanih BT Aya alias Marhanih Binti Aya
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Berdasarkan  hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon memohon agar Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan berkenan segera menetapkan Majelis Hakim, hari sidang, dan memeriksa perkara serta selanjutnya memutuskan sebagai berikut:
Primair:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 
2. Menetapkan sebagai hukum bahwa Pemohon (Hj. Marhanih BT Aya alias Marhanih Binti Aya) adalah sebagai wali dari seorang anak yang bernama: Riza Shihab, laki-laki, lahir di Jakarta, 25 Juni 2014, usia 10 tahun, pendidikan SD;
3. Menetapkan Pemohon (Hj. Marhanih BT Aya alias Marhanih Binti Aya), bertindak untuk dan atas nama serta mewakili anak Pemohon tersebut baik di dalam maupun dan di luar pengadilan;
4. Memberikan izin menjual aset tanah dan bangunan kepada Pemohon (Hj. Marhanih BT Aya alias Marhanih Binti Aya) berdasarkan Sertifikat Hak Milik NIB. 09.02.000015234.0 berupa tanah terletak di Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, seluas 120M2
5. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Subsidair:
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memutuskan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak