INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
48/Pdt.P/2025/PA.JS | 1.Jeny Wardianto bin Wawan Irawan 2.Wawan Irawan bin Sumarna Nanang |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Jan. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | |||||||||
Nomor Perkara | 48/Pdt.P/2025/PA.JS | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 26 Des. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
Termohon | ||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
Petitum | Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, para Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan berkenan untuk menerima, memeriksa, memutus serta menetapkan, sebagai berikut:
PRIMER :
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan dan menetapkan (almh) Warti alias Suwarti binti Sono Suwito (Pewaris), telah wafat pada tanggal 29 Desember 2013, dikarenakan sakit dan dalam keadaan beragama Islam;
3. Menetapkan ahli waris yang mustahak dari (almh) Warti alias Suwarti binti Sono Suwito (Pewaris), yang telah wafat dikarenakan sakit dan dalam keadaan beragama Islam pada tanggal 29 Desember 2013, yang ditinggalkan adalah antara lain:
Wawan Irawan bin Sumarna Nanang, Suami dari Pewaris dan juga Pemohon II;
Jeny Wardianto bin Wawan Irawan, anak kandung dari Pewaris dan juga Pemohon I.
4. Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR :
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |