Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
845/Pdt.P/2024/PA.JS Rena Marissa Binti Iskandar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 845/Pdt.P/2024/PA.JS
Tanggal Surat Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rena Marissa Binti Iskandar
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan  hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon memohon agar Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan berkenan segera menetapkan Majelis Hakim, hari sidang, dan memeriksa perkara serta selanjutnya memutuskan sebagai berikut:

Primair:

1.             Mengabulkan permohonan Pemohon;

2.             Menetapkan sebagai hukum bahwa Pemohon (Rena Marissa Binti Iskandar) adalah sebagai wali dari 2 (dua) orang anak yang bernama:

  • Rafael Bayanaka Yusuf, laki-laki, lahir di Jakarta, 30 Januari 2008, usai 16 tahun, Pendidikan SLTA, Pelajar ;
  • Griselda Chavvah Yusuf, Perempuan, lahir di Jakarta, 03 November 2011, usia 13 tahun, Pendidikan SLTP
  • Menetapkan Pemohon Rena Marissa Binti Iskandar, bertindak untuk dan atas nama serta mewakili anak Pemohon tersebut baik di dalam maupun dan di luar pengadilan;

4.             Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

Subsidair:

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memutuskan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak