INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
845/Pdt.P/2024/PA.JS | Rena Marissa Binti Iskandar | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Okt. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||
Nomor Perkara | 845/Pdt.P/2024/PA.JS | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 23 Okt. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon memohon agar Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan berkenan segera menetapkan Majelis Hakim, hari sidang, dan memeriksa perkara serta selanjutnya memutuskan sebagai berikut: Primair: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menetapkan sebagai hukum bahwa Pemohon (Rena Marissa Binti Iskandar) adalah sebagai wali dari 2 (dua) orang anak yang bernama:
4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; Subsidair: Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memutuskan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |