INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
41/Pdt.P/2025/PA.JS | 1.Raditya Indra Kusuma bin Rustam Effendi 2.Cynthia Indri Kusuma Dewi binti Rustam Effendi 3.Siska Andrina Kusumastuti binti Rustam Effendi |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Jan. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||||
Nomor Perkara | 41/Pdt.P/2025/PA.JS | ||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 07 Jan. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Pemohon |
|
||||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||||
Termohon | |||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||
Petitum | Bahwa, berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, maka Para Pemohon mohon agar Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan berkenan untuk segera menetapkan hari sidang, dan memanggil Para Pihak, memeriksa dan mengadili permohonan ini serta selanjutnya menetapkan :
Primer:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum Almarhum RUSTAM EFFENDI bin AE SAID telah meninggal dunia lebih dahulu pada tanggal 17 Oktober 2012
3. Menyatakan ahli waris yang sah dari Almarhum RUSTAM EFFENDI bin AE SAID adalah
3.1 SRI ASTUTI binti SULARSO (istri sah)
3.2 RADITYA INDRA KUSUMA bin RUSTAM EFFENDI (anak laki-laki kandung)
3.3 CYNTHIA INDRI KUSUMA DEWI binti RUSTAM EFFENDI (anak perempuan kandung);
3.4 SISKA ANDRINA KUSUMASTUTI binti RUSTAM EFFENDI (anak perempuan kandung)
4. Menyatakan secara hukum almarhumah SRI ASTUTI binti SULARSO telah meninggal dunia pada tanggal 12 JANUARI 2024;
5. Menyatakan Ahli waris yang sah dari almarhumah SRI ASTUTI binti SULARSO adalah:
5.1 RADITYA INDRA KUSUMA bin RUSTAM EFFENDI (anak laki-laki kandung)
5.2 CYNTHIA INDRI KUSUMA DEWI binti RUSTAM EFFENDI (anak perempuan kandung);
5.3 SISKA ANDRINA KUSUMASTUTI binti RUSTAM EFFENDI (anak perempuan kandung);
6. Menetapkan biaya menurut hukum.
Subsider:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |