INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
849/Pdt.P/2024/PA.JS | 1.Ir. Hendro Adrian Bin Soenarso 5.Asa Astarita Putri Binti Ir. Hendro Adrian 6.Diaz Adritya Putra Bin Ir. Hendro Adrian 7.Rifki Augustino Adrian Bin Ir. Hendro Adrian |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Okt. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 849/Pdt.P/2024/PA.JS | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 17 Okt. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||||||||
Termohon | ||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||||||||
Petitum | Bahwa, sebagaimana diuraikan di atas, maka Pemohon mohon Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan Cq. Majelis Hakim, berkenan untuk segera menetapkan hari sidang, memanggil Para Pihak, dan memeriksa permohonan ini serta selanjutnya menetapkan putusan yang amarnya sebagai berikut; PRIMAIR:
Sebagai ahli waris dari pewaris yang bernama (Trisusanti Binti R. Hadi Kartowisastro); 4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum yang berlaku; SUBSIDAIR: Atau, Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memutuskan Penetapan yang seadil-adilnya berdasarkan kepatutan dan kebenaran (ex aequo et bono); |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |