Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
849/Pdt.P/2024/PA.JS 1.Ir. Hendro Adrian Bin Soenarso
5.Asa Astarita Putri Binti Ir. Hendro Adrian
6.Diaz Adritya Putra Bin Ir. Hendro Adrian
7.Rifki Augustino Adrian Bin Ir. Hendro Adrian
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 849/Pdt.P/2024/PA.JS
Tanggal Surat Kamis, 17 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ir. Hendro Adrian Bin Soenarso
2Asa Astarita Putri Binti Ir. Hendro Adrian
3Diaz Adritya Putra Bin Ir. Hendro Adrian
4Rifki Augustino Adrian Bin Ir. Hendro Adrian
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MUSAIYANAIr. Hendro Adrian Bin Soenarso
2MUSAIYANAAsa Astarita Putri Binti Ir. Hendro Adrian
3MUSAIYANADiaz Adritya Putra Bin Ir. Hendro Adrian
4MUSAIYANARifki Augustino Adrian Bin Ir. Hendro Adrian
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa, sebagaimana diuraikan di atas, maka Pemohon mohon Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan Cq. Majelis Hakim, berkenan untuk segera menetapkan hari sidang, memanggil Para Pihak, dan memeriksa permohonan ini serta selanjutnya menetapkan putusan yang amarnya sebagai berikut;

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan Pewaris Trisusanti Binti R. Hadi Kartowisastro benar telah meninggal dunia pada tanggal 09 September 2024;
  3. Menetapkan nama-nama dibawah ini:
    1. Ir. Hendro Adrian Bin Soenarso, Laki-laki, lahir di Yogjakarta, 11 Oktober 1959, Umur 65 Tahun (suami Pewaris);
    2. Asa Astarita Putri Binti Ir. Hendro Adrian, Perempuan, lahir di Yogjakarta, 07 September 1984, Umur 40 Tahun (anak kandung perempuan Pewaris);
    3. Diaz Adritya Putra Bin Ir. Hendro Adrian, Laki-laki, lahir di Semarang, 19 September 1988, Umur 36 Tahun (anak kandung laki-laki Pewaris);
    4. Rifki Augustino Adrian Bin Ir. Hendro Adrian, Laki-laki, lahir di Jakarta, 30 Agustus 2001, Umur 23 Tahun (anak kandung laki-laki Pewaris);

Sebagai ahli waris dari pewaris yang bernama (Trisusanti Binti R. Hadi Kartowisastro);

4.  Menetapkan biaya perkara menurut hukum yang berlaku;

SUBSIDAIR:

Atau, Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memutuskan Penetapan yang seadil-adilnya berdasarkan kepatutan dan kebenaran (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak