INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
64/Pdt.P/2025/PA.JS | Diana Iriani Binti Syarifuddin B. Muh. Syafei alias Syarifuddin | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Jan. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wali Adhol | ||||
Nomor Perkara | 64/Pdt.P/2025/PA.JS | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 15 Jan. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan segera memanggil pihak-pihak dalam perkara ini, selanjutnya memeriksa dan mengadili perkara ini dengan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Primer: 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ; 2. Menyatakan wali Permohonan Adhal; 3. Menunjuk Kepada KUA Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan sebagai wali hakim pernikahan Pemohon; 4. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan Perundang-undangan kepada Pemohon;
Subsider: Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |