Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2025/PA.JS Patimah Binti H. kosim Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2025/PA.JS
Tanggal Surat Selasa, 24 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Patimah Binti H. kosim
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Berdasarkan  hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon memohon agar Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan berkenan segera menetapkan Majelis Hakim, hari sidang, dan memeriksa perkara serta selanjutnya memutuskan sebagai berikut:
Primair:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 
2. Menetapkan sebagai hukum bahwa Pemohon (Patimah Binti H. kosim ) adalah sebagai wali dari 1 (satu) orang anak yang bernama: Ainaya Syifa Fatha, perempuan, lahir di Jakarta, 17 Februari 2017, usia 7 tahun, Pendidikan SD Kelas I, Pelajar;
3. Menetapkan Pemohon Patimah Binti H. kosim  bertindak untuk dan atas nama serta mewakili anak Pemohon tersebut baik di dalam maupun dan di luar pengadilan;
4. Memberikan izin menjual aset tanah dan bangunan kepada Pemohon (Patimah Binti H. kosim) berdasarkan Sertifikat Hak Milik NIB. 09.02.000015234.0 berupa tanah terletak di Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, seluas 120M2;
5. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Subsidair:
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memutuskan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak