INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
275/Pdt.P/2024/PA.JS | 8.Mega Dyamona Binti H. Ishak HS 9.Steny Patriyana Binti H. Ishak HS 10.Litumban Arizona Bin H. Ishak HS 11.Arfa Armadajati Bin H. Ishak HS 12.Jihad Marisda Binti H. Ishak HS 13.Chastel Idris Bin H. Ishak HS 14.Vion Mayas Bin H. Ishak HS |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Apr. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 275/Pdt.P/2024/PA.JS | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 26 Feb. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||||||||||||||||
Termohon | |||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||||||||||||||
Petitum | Berdasarkan dalil-dalil yang telah dikemukakan, Para Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan cq. Majelis Hakim untuk memanggil Pemohon dalam suatu persidangan yang ditentukan untuk itu, guna memeriksa dan mengadili. Selanjutnya berkenan menetapkan sebagai berikut :
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan Almarhum H. Ishak HS Bin H. Sazilli Telah meninggal dunia hari Sabtu, tanggal 01 April 2023, Berdasarkan Kutipan Akte Kematian Nomor : 3174-KM-27042023-0028 tertanggal 27 April 2023 dan Almarhumah Ny. Jarna Binti Aceng Cayadi, Telah meninggal dunia Hari Sabtu, 25 Juni 2022, Berdasarkan Kutipan Akte Kematian Nomor : 3174-KM-14102022-0020 tertanggal 14 Oktober 2022;
3. Menetapkan ahli waris dari Almarhum H. Ishak HS Bin H. Sazilli adalah:
a. Mega Dyamona (sebagai anak perempuan kandung);
b. Steny Patriyana (sebagai anak perempuan kandung);
c. Litumban Arizona (sebagai anak laki-laki kandung);
d. Arfa Armadajati (sebagai anak laki-laki kandung);
e. Jihad Marisda (sebagai anak perempuan kandung);
f. Chastel Idris (sebagai anak laki-laki kandung);
g. Vion Mayas (sebagai anak laki-laki kandung);
4. Menetapkan bagian dari masing-masing Ahli Waris sesuai dengan fara’id Hukum Waris Islam;
5. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum.
ATAU,
Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |