Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
313/Pdt.P/2024/PA.JS IESYE WILLYS Binti S. HADI MARTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 313/Pdt.P/2024/PA.JS
Tanggal Surat Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IESYE WILLYS Binti S. HADI MARTONO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Bagus Muryo Katon, S.H.IESYE WILLYS Binti S. HADI MARTONO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PERMOHONAN
Berdasarkan uraian-uraian diatas, PEMOHON mohon agar Pengadilan Agama Jakarta Selatan cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini berkenan menetapkan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Alm. S. HADI MARTONO Bin Rd. KARTOHARDJO telah meninggal dunia pada tanggal 26 Juni 1982, dan Almarhumah Ibu YAYAH HITAYATI Binti ENDON telah meninggal dunia pada tanggal 1 Oktober 2023;
3. Menetapkan Ahli Waris dari Alm. S. HADI MARTONO Bin Rd. KARTOHARDJO  dan Almh. YAYAH HITAYATI Binti ENDON, adalah IESYE WILLYS Binti S. HADI MARTONO;
4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak