INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4248/Pdt.G/2024/PA.JS | 3.PT CITRA GARDA INTERNUSA 4.SALYARTI |
PT BANK BNI SYARIAH Cq. KANTOR CABANG FATMAWATI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Des. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||
Nomor Perkara | 4248/Pdt.G/2024/PA.JS | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 05 Des. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Petitum | Berdasarkan alasan- alasan tersebut di atas, mohon yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutus sebagai berikut :
I. DALAM PROVISI
1. Memerintahkan Kepada Tergugat I, Tergugat II, dan Para Turut Tergugat Atau Siapa Saja Yang Mendapatkan Hak Dari Padanya Agar Tidak Melakukan Segala Tindakan Hukum Apapun dan Tidak Menggunakan Dalam Bentuk Apapun Terhadap Kutipan Dan Risalah Lelang Nomor : 372/ 07.01/ 2024- 01 tanggal 23 Juli 2024 Yang Diterbitkan Tergugat II.
2. Atau Memposisikan Kutipan dan Risalah Lelang Nomor : 372/ 07.01/ 2024- 01 tanggal 23 Juli 2024 Yang Diterbitkan Tergugat II Dalam Keadaan Status Quo Sampai Adanya Putusan Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Geweisde).
II. DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Untuk Seluruhnya :
2. Menyatakan Para Penggugat adalah Para Penggugat yang benar.
3. Menyatakan Penggugat II adalah pemilik yang sah terhadap :
1) Sertipikat Hak Milik Nomor : 11867/ Tanjung Barat yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Administrasi Kota Jakarta Selatan pada tanggal 25 Januari 2018 sebagai bukti kepemilikan bangunan dan tanah atas seluas 50 meter persegi (m2) dengan Surat Ukur Nomor 01325/ Tanjung Barat/ 2018 tanggal 19 Januari 2018 Nomor Induk Bidang 09020901.13934 yang berlokasi di Jalan Muara Dalam I Nomor : 134 RT 007 RW 003 Kelurahan Tanjung Barat Kecamatan Jagakarsa Kota Jakarta Selatan atas nama Nyonya Salyarti/ Penggugat II; dan
2) Sertipikat Hak Milik Nomor : 11691/ Tanjung Barat yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Administrasi Kota Jakarta Selatan pada tanggal 21 Agustus 2017 sebagai bukti kepemilikan bangunan dan tanah atas seluas 46 meter persegi (m2) dengan Surat Ukur Nomor 01143/ Tanjung Barat/ 2017 tanggal 15 Agustus 2017 Nomor Induk Bidang 09020901.13719 yang berlokasi di Jalan Muara Dalam I Nomor : 144 RT 007 RW 003 Kelurahan Tanjung Barat Kecamatan Jagakarsa Kota Jakarta Selatan atas nama Nyonya Salyarti/ Penggugat II
4. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Para Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat.
5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Para Turut Tergugat secara langsung tanggung renteng untuk mengganti kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp.800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan akan terus bertambah sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap serta kerugian immaterial kepada Para Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
6. Menyatakan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Atas :
- Kutipan dan Risalah Lelang Nomor : 372/07.01/ 2024- 01 tanggal 23 Juli 2024 yang diterbitkan Tergugat II.
7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Para Turut Tergugat secara Tanggung Renteng Untuk Membayar Uang Paksa Dwangsom Sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) Setiap Harinya Atas Keterlambatannya Memenuhi Keputusan Perkara Ini Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap.
8. Menyatakan Bahwa Sita Jaminan Atas :
1) Aset bergerak maupun tidak bergerak termasuk uang yang tersimpan pada rekening bank atas nama Tergugat I, Tergugat II, dan Para Turut Tergugat.
2) Inventaris kantor milik Tergugat I yang terletak di Jalan RS Fatmawati Nomor 30 C- D Kelurahan Cilandak Barat Kecamatan Cilandak Kota Jakarta Selatan Provinsi DI Jakarta.
3) Inventaris kantor milik Tergugat II yang terletak di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Kelurahan Senen Kecamatan Senen Kota Jakarta Pusat, Provinsi DI Jakarta.
4) Aset berupa tanah dan bangunan milik Turut Tergugat I di Jalan Sunter Jaya VI B K5 RT 001 RW 007 Kelurahan Sunter Jaya Kecamatan Tanjung Priok Kota Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta.
5) Aset berupa tanah dan bangunan milik Turut Tergugat II di Jalan Rambutan Nomor 24 RT 005 RW 010 Kelurahan Baru Kecamatan Pasar Rebo Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta.
9. Menyatakan Bahwa Putusan Perkara Ini Dapat Dilaksanakan Terlebih Dahulu Meskipun Ada Permohonan Banding, Verzet, dan Kasasi.
10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Para Turut Tergugat Secara Tanggung Renteng Untuk Membayar Semua Biaya Yang Timbul Dalam Perkara Ini Sampai Dengan Selesai.
ATAU :
Apabila Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |