Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
65/Pdt.P/2025/PA.JS | Nurhaena Binti Harun | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Jan. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||
Nomor Perkara | 65/Pdt.P/2025/PA.JS | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 16 Jan. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon memohon agar Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan berkenan segera menetapkan Majelis Hakim, hari sidang, dan memeriksa perkara serta selanjutnya memutuskan sebagai berikut:
Primair: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menetapkan sebagai hukum bahwa Pemohon (Nurhaena Binti Harun) adalah sebagai wali dari seorang anak yang bernama, Nuno Almaghviro, laki-laki, lahir di Jakarta, 01 Desember 2008, usia 16tahun, Pendidikan SLTA kelas 1; 3. Menetapkan Pemohon Nurhaena Binti Harun bertindak untuk dan atas nama serta mewakili anak Pemohon tersebut baik di dalam maupun dan di luar pengadilan; 4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Subsidair: Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memutuskan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |