Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
65/Pdt.P/2025/PA.JS Nurhaena Binti Harun Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 65/Pdt.P/2025/PA.JS
Tanggal Surat Selasa, 16 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nurhaena Binti Harun
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan  hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon memohon agar Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan berkenan segera menetapkan Majelis Hakim, hari sidang, dan memeriksa perkara serta selanjutnya memutuskan sebagai berikut:

 

Primair:

1.             Mengabulkan permohonan Pemohon;

2.             Menetapkan sebagai hukum bahwa Pemohon (Nurhaena Binti Harun) adalah sebagai wali dari seorang anak yang bernama, Nuno Almaghviro, laki-laki, lahir di Jakarta, 01 Desember 2008, usia 16tahun, Pendidikan SLTA kelas 1;

3.             Menetapkan Pemohon Nurhaena Binti Harun  bertindak untuk dan atas nama serta mewakili anak Pemohon tersebut baik di dalam maupun dan di luar pengadilan;

4.             Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

 

Subsidair:

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memutuskan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak