INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
8/Pdt.P/2025/PA.JS | 1.Sri Yanthi Binti Tjandri A alias Tjandra Darta 2.Ryan Fathan Haditama Bin Heri Yulianto 3.Himawan Mahendra Haditama Bin Heri Yulianto |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Jan. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.P/2025/PA.JS | ||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 24 Des. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Pemohon |
|
||||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||||
Termohon | |||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||
Petitum | Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, PARA PEMOHON memohon agar Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan Cq. Majelis Hakim Yang Memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut:
PETITUM :
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON;
2. Menetapkan Pewaris yang bernama Alm. Heri Yulianto Bin Soehadi Hadi Susanto telah meninggal dunia pada 18 November 2024;
3. Menetapkan Para Ahli Waris Alm. Heri Yulianto Bin Soehadi Hadi Susanto yang SAH adalah sebagai berikut:
3.1 Sri Yanthi Binti Tjandri A alias Tjandra Darta, istri PEWARIS;
3.2 Ryan Fathan Haditama Bin Heri Yulianto, anak kandung laki-laki PEWARIS;
3.3 Himawan Mahendra Haditama Bin Heri Yulianto, anak kandung laki-laki PEWARIS;
4. Menetapkan biaya perkara sesuai hukum;
ATAU:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |