Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
41/Pdt.P/2025/PA.JS 1.Raditya Indra Kusuma bin Rustam Effendi
2.Cynthia Indri Kusuma Dewi binti Rustam Effendi
3.Siska Andrina Kusumastuti binti Rustam Effendi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 41/Pdt.P/2025/PA.JS
Tanggal Surat Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Raditya Indra Kusuma bin Rustam Effendi
2Cynthia Indri Kusuma Dewi binti Rustam Effendi
3Siska Andrina Kusumastuti binti Rustam Effendi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Bahwa, berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, maka Para Pemohon mohon agar Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan  berkenan untuk segera menetapkan hari sidang, dan  memanggil Para Pihak, memeriksa dan mengadili permohonan ini  serta selanjutnya menetapkan  : 
Primer:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum Almarhum RUSTAM EFFENDI bin AE SAID telah meninggal dunia lebih dahulu pada tanggal 17 Oktober 2012
3. Menyatakan ahli waris yang sah dari Almarhum RUSTAM EFFENDI bin AE SAID adalah
3.1 SRI ASTUTI binti SULARSO (istri sah)
3.2 RADITYA INDRA KUSUMA bin RUSTAM EFFENDI (anak laki-laki kandung)
3.3 CYNTHIA INDRI KUSUMA DEWI binti RUSTAM EFFENDI (anak perempuan kandung);
3.4 SISKA ANDRINA KUSUMASTUTI binti RUSTAM EFFENDI (anak perempuan kandung)
4. Menyatakan secara hukum almarhumah SRI ASTUTI binti SULARSO telah meninggal dunia pada tanggal 12 JANUARI 2024;
5. Menyatakan Ahli waris yang sah dari almarhumah SRI ASTUTI binti SULARSO adalah:
5.1 RADITYA INDRA KUSUMA bin RUSTAM EFFENDI (anak laki-laki kandung)
5.2 CYNTHIA INDRI KUSUMA DEWI binti RUSTAM EFFENDI (anak  perempuan kandung);
5.3 SISKA ANDRINA KUSUMASTUTI binti RUSTAM EFFENDI (anak  perempuan kandung);
6. Menetapkan biaya menurut hukum.
Subsider:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon  Penetapan yang seadil-adilnya   (ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak