INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
51/Pdt.P/2025/PA.JS | MUDJENAH BINTI H. HASYIM | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||||
Nomor Perkara | 51/Pdt.P/2025/PA.JS | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 09 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | Bahwa berdasarkan dalil dan alasan tersebut di atas, maka dengan ini kami selaku kuasa hukum Pemohon memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, selanjutnya memberikan penetapan yang amarnya sebagai berikut;
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan sebagai hukum : Mohammad Zaeni bin Muhamad Husin, Laki-Laki, lahir di Jakarta tanggal Jakarta, 21 Mei 2005, belum mampu melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan;
3. Menetapkan Pemohon (MUDJENAH BINTI H. HASYIM) sebagai Wali terhadap anak yang bernama : Mohammad Zaeni bin Muhamad Husin, Laki-Laki, lahir di Jakarta tanggal Jakarta, 21 Mei 2005, sampai dengan anak tersebut dewasa atau cakap menurut hukum.
4. Menetapkan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |