Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
48/Pdt.P/2025/PA.JS 1.Jeny Wardianto bin Wawan Irawan
2.Wawan Irawan bin Sumarna Nanang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 48/Pdt.P/2025/PA.JS
Tanggal Surat Kamis, 26 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Jeny Wardianto bin Wawan Irawan
2Wawan Irawan bin Sumarna Nanang
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1M. Said HawaJeny Wardianto bin Wawan Irawan
2M. Said HawaWawan Irawan bin Sumarna Nanang
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, para Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan berkenan untuk menerima, memeriksa, memutus serta menetapkan, sebagai berikut:
PRIMER :
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan dan menetapkan (almh) Warti alias Suwarti binti Sono Suwito (Pewaris), telah wafat pada tanggal 29 Desember 2013, dikarenakan sakit dan dalam keadaan beragama Islam;
3. Menetapkan ahli waris yang mustahak dari (almh) Warti alias Suwarti binti Sono Suwito (Pewaris), yang telah wafat dikarenakan sakit dan dalam keadaan beragama Islam pada tanggal 29 Desember 2013, yang ditinggalkan adalah antara lain:
Wawan Irawan bin Sumarna Nanang, Suami dari Pewaris dan juga Pemohon II;
Jeny Wardianto bin Wawan Irawan, anak kandung dari Pewaris dan juga Pemohon I.
4. Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR :
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak