INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
102/Pdt.P/2025/PA.JS | 6.Enda Chadidjah Sriwenda Binti H Aburachman 7.Dyah Kusuma Devi Binti Ismail Tamsir 8.Wisnu Kusuma Wardhana Bin Ismail Tamsir 9.Indra Aditya Bin Ismail Tamsir 10.Erlangga Krisna Rajendra Bin Ismail Tamsir |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 102/Pdt.P/2025/PA.JS | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 22 Jan. 2025 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||||||||||
Termohon | |||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||||||||
Petitum | Bahwa, berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Para Pemohon mohon agar ditetapkan Ahli Waris dari Almarhum Ismail Tamsir Bin Tamsir Yusuf, oleh karena Para Pemohon merupakan AHLI WARIS YANG SAH dari Almarhum Ismail Tamsir sesuai dengan SURAT PERNYATAAN AHLI WARIS yang dibuat pada tanggal 4 April 2022 (Bukti: P.13), yang oleh karena itu Para Pemohon memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dan berkenan menetapkan sebagai berikut :
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan Almarhum Ismail Tamsir telah meninggal dunia pada tanggal 5 Maret 2022;
3. Menetapkan ahli waris yang dari Almarhum Ismail Tamsir, adalah :
I. Enda Chadidjah Sriwenda Binti H. Aburachman, 71 tahun (sebagai istri);
II. Dyah Kusuma Devi Binti Ismail Tamsir, 55 tahun (sebagai Anak Pertama perempuan kandung);
III. Wisnu Kusuma Wardhana Bin Ismail Tamsir, 53 tahun (sebagai Anak Kedua laki-laki kandung);
IV. Indra Aditya Bin Ismail Tamsir, 52 tahun (sebagai Anak Ketiga laki-laki kandung);
V. Erlangga Krisna Rajendra Bin Ismail Tamsir, 34 tahun (sebagai Anak Keempat laki-laki kandung).
4. Menetapkan bagian dari masing-masing Ahli Waris sesuai dengan faroid Hukum Waris Islam;
5. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |