Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
303/Pdt.P/2024/PA.JS 1.KASIRAH BINTI KARYO KAYUN
2.RINA FITIYASARI BINTI SARDAN
3.DANIYA TIARANI BINTI SARDAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 303/Pdt.P/2024/PA.JS
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KASIRAH BINTI KARYO KAYUN
2RINA FITIYASARI BINTI SARDAN
3DANIYA TIARANI BINTI SARDAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DIAN EKWANTO, S.H.KASIRAH BINTI KARYO KAYUN
2DIAN EKWANTO, S.H.RINA FITIYASARI BINTI SARDAN
3DIAN EKWANTO, S.H.DANIYA TIARANI BINTI SARDAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Bahwa, berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Para Pemohon mohon agar ditetapkan Ahli Waris dari Almarhum SARDAN BIN KASWARI, oleh karena itu Para Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dan berkenan menetapkan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon.
2. Menetapkan Almarhum SARDAN BIN KASWARI telah meninggal dunia pada tanggal 05 Maret 2024, Sebagaimana kutipan akta kematian Penduduk WNI No. 3174-KM-08032024-0038.
3. Menetapkan Ahli Waris yang sah dari Almarhum SARDAN BIN KASWARI adalah:
a. KASIRAH BINTI KARYO KAYUN (sebagai Istri)
b. RINA FITIYASARI BINTI SARDAN (sebagai anak pertama perempuan kandung).
c. DANIYA TIARANI BINTI SARDAN (sebagai anak kedua perempuan kandung)
4. Menetapkan bagian dari masing-masing Ahli Waris sesuai dengan faroid Hukum Waris Islam.
5. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila Majelis berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya,
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak