INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
303/Pdt.P/2024/PA.JS | 1.KASIRAH BINTI KARYO KAYUN 2.RINA FITIYASARI BINTI SARDAN 3.DANIYA TIARANI BINTI SARDAN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Apr. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||||||||
Nomor Perkara | 303/Pdt.P/2024/PA.JS | ||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 24 Apr. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||||
Termohon | |||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||
Petitum | Bahwa, berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Para Pemohon mohon agar ditetapkan Ahli Waris dari Almarhum SARDAN BIN KASWARI, oleh karena itu Para Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dan berkenan menetapkan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon.
2. Menetapkan Almarhum SARDAN BIN KASWARI telah meninggal dunia pada tanggal 05 Maret 2024, Sebagaimana kutipan akta kematian Penduduk WNI No. 3174-KM-08032024-0038.
3. Menetapkan Ahli Waris yang sah dari Almarhum SARDAN BIN KASWARI adalah:
a. KASIRAH BINTI KARYO KAYUN (sebagai Istri)
b. RINA FITIYASARI BINTI SARDAN (sebagai anak pertama perempuan kandung).
c. DANIYA TIARANI BINTI SARDAN (sebagai anak kedua perempuan kandung)
4. Menetapkan bagian dari masing-masing Ahli Waris sesuai dengan faroid Hukum Waris Islam.
5. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila Majelis berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya, |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |