Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2025/PA.JS Yuwono Widiarso Bin H. Untung Sudjati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2025/PA.JS
Tanggal Surat Senin, 23 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yuwono Widiarso Bin H. Untung Sudjati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Berdasarkan  hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon memohon agar Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan berkenan segera menetapkan Majelis Hakim, hari sidang, dan memeriksa perkara serta selanjutnya memutuskan sebagai berikut:
Primair:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 
2. Menetapkan sebagai hukum bahwa Pemohon (Yuwono Widiarso Bin H. Untung Sudjati) adalah sebagai wali dari 2 (dua) orang anak yang bernama: 
• Zhafira Maiza Putri Widiarso, perempuan, lahir di Jakarta, 21 April 2011, usia 13 tahun, pendidikan SLTP kelas 2;
• Zaki Aryan Putra Widiarso, laki-laki, lahir di Jakarta, 16 April 2014, usia 10 tahun, pendidikan SD kelas 4;
3. Menetapkan Pemohon Yuwono Widiarso Bin H. Untung Sudjati, bertindak untuk dan atas nama serta mewakili anak Pemohon tersebut baik di dalam maupun dan di luar pengadilan;
4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Subsidair:
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memutuskan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak