Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
51/Pdt.P/2025/PA.JS MUDJENAH BINTI H. HASYIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 51/Pdt.P/2025/PA.JS
Tanggal Surat Selasa, 09 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUDJENAH BINTI H. HASYIM
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SUPRIATNA, S.H., M.H.MUDJENAH BINTI H. HASYIM
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Bahwa berdasarkan dalil dan alasan tersebut di atas, maka dengan ini kami selaku kuasa hukum Pemohon memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, selanjutnya memberikan penetapan yang amarnya sebagai berikut;
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan sebagai hukum :  Mohammad Zaeni bin Muhamad Husin, Laki-Laki, lahir di Jakarta tanggal Jakarta, 21 Mei 2005,  belum mampu melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan;
3. Menetapkan Pemohon (MUDJENAH BINTI H. HASYIM) sebagai Wali terhadap anak yang bernama :  Mohammad Zaeni bin Muhamad Husin, Laki-Laki, lahir di Jakarta tanggal Jakarta, 21 Mei 2005, sampai dengan anak tersebut dewasa atau cakap menurut hukum.
4. Menetapkan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak