INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
53/Pdt.P/2025/PA.JS | Sartini Binti Ngadiman | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Jan. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||
Nomor Perkara | 53/Pdt.P/2025/PA.JS | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 10 Jan. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon memohon agar Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan berkenan segera menetapkan Majelis Hakim, hari sidang, dan memeriksa perkara serta selanjutnya memutuskan sebagai berikut:
Primair:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan sebagai hukum bahwa Pemohon (Sartini Binti Ngadiman ) adalah sebagai wali dari 4 (empat) orang anak yang bernama:
• Fatimatuz Zahrah Musa, perempuan, lahir di Jakarta, 28 Maret 2007, usia 17 tahun, Pendidikan SLTA, Pelajar;
• Fabrizio Fathussalam Musa, laki-laki, lahir di Jakarta, 03 Juni 2012, usia 12 tahun, Pendidikan SD, Pelajar;
• Miftahul Asma Iron Elzatta Musa, perempuan, lahir di Jakarta, 20 Juli 2014, usia 10 tahun, Pendidikan SD, Pelajar;
• Aidan Quentin Hamizan Ahza Musa, laki-laki, lahir di Jakarta, 08 Januari 2020, usia 4 tahun, Pendidikan belum sekolah;
3. Menetapkan Pemohon Sartini Binti Ngadiman bertindak untuk dan atas nama serta mewakili anak Pemohon tersebut baik di dalam maupun dan di luar pengadilan;
4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Subsidair:
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memutuskan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |