INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
323/Pdt.P/2024/PA.JS | Erlyn Masita Binti Kasman | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||
Nomor Perkara | 323/Pdt.P/2024/PA.JS | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon memohon agar Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan berkenan segera menetapkan Majelis Hakim, hari sidang, dan memeriksa perkara serta selanjutnya memutuskan sebagai berikut:
Primair:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan sebagai hukum bahwa Pemohon Erlyn Masita Binti Kasman adalah sebagai wali dari Ruby Alesha Aishwarya Parlin Binti Eko Parlin, perempuan, lahir di Jakarta, 19 Desember 2016, umur 7 tahun dan Rayner Al Ghaniy Parlin Bin Eko Parlin, laki-laki, lahir di Jakarta, 06 November 2018, umur 5 tahun;
3. Menetapkan Pemohon Erlyn Masita Binti Kasman bertindak untuk dan atas nama serta mewakili anak Pemohon tersebut baik di dalam maupun dan di luar pengadilan;
4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Subsidair:
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memutuskan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |