Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
322/Pdt.P/2024/PA.JS Maryani Binti Murtaha Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 322/Pdt.P/2024/PA.JS
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Maryani Binti Murtaha
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Berdasarkan  hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon memohon agar Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan berkenan segera menetapkan Majelis Hakim, hari sidang, dan memeriksa perkara serta selanjutnya memutuskan sebagai berikut:
Primair:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 
2. Menetapkan sebagai hukum bahwa Pemohon (Maryani Binti Murtaha) adalah  sebagai wali dari anak yang bernama:
2.1. Ridho Azzama Wigena, laki-laki, lahir di Jakarta, 24 Desember 2008, usia 15 tahun;
2.2. Radhen Panji Wigena, laki-laki, lahir di Bekasi, 21 Februari 2011, usia 13 tahun;
2.3. Reins Azzahra Wigena, perempuan, lahir di Bekasi, 02 September 2017, usia 6 tahun;
3. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Subsidair:
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memutuskan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak