Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
35/Pdt.P/2025/PA.JS 1.Adnan Pasliadja, S.H. bin Paseling
2.Risa Turisa binti Adnan Pasliadja, S.H.
3.Rina Triana binti Adnan Pasliadja, S.H.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 35/Pdt.P/2025/PA.JS
Tanggal Surat Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Adnan Pasliadja, S.H. bin Paseling
2Risa Turisa binti Adnan Pasliadja, S.H.
3Rina Triana binti Adnan Pasliadja, S.H.
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa, berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, maka Para Pemohon
mohon agar Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan berkenan
untuk segera menetapkan hari sidang, dan memanggil Para Pihak, memeriksa
dan mengadili permohonan ini serta selanjutnya menetapkan :
Primer:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pahala bin Adnan Pasliadja, S.H. telah meninggal dunia
pada tanggal 28 Agustus 2024;
3. Menyatakan ibu kandung Pewaris yang bernama Syamsidar binti Zainul
telah meninggal dunia pada 29 Oktober 2024;
4. Menetapkan Ahli waris dari Pewaris nama-nama yang dibawah ini:
a. Adnan Pasliadja bin Paseling (ayah kandung Pewaris);
b. Risa Turisa binti Adnan Pasliadja, S.H. (saudara kandung
perempuan Pewaris);
c. Rina Triana binti Adnan Pasliadja, S.H. (saudara kandung
perempuan Pewaris);
sebagai ahli waris dari Pewaris;
4. Menetapkan biaya menurut hukum.
Subsider:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya
(ex aquo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak