Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
70/Pdt.P/2025/PA.JS PAIMAH BINTI CHASBULAH. ALM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 70/Pdt.P/2025/PA.JS
Tanggal Surat Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PAIMAH BINTI CHASBULAH. ALM
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DESI DESTURI, S.H., M.H.PAIMAH BINTI CHASBULAH. ALM
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa  berdasarkan  Pasal  49 huruf (a) Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang sudah diubah pada Undang-undang No. 3 Tahun 2006 dan perubahan yang kedua pada Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama dan alasan/dalil-dalil hukum sebagaimana tersebut di atas, Pemohon memohon kiranya perkenan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk memeriksa dan mengadili perkara a-quo, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :

PRIMAIR :

 

  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Penetapan Perwalian Anak Pemohon untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Pemohon (PAIMAH BINTI CHASBULAH. ALM) sebagai wali dari anaknya yang bernama:

 

                        2.1. SITI AISYAH BINTI TUKIMIN; Jenis Kelamin : Perempuan; Tempat, Tanggal Lahir : Jakarta, 21-04-2011; Berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 14494/KLU/JS/2011; Tertanggal 16-06-2011; Dikeluarkan Kantor Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta;

 

                 3.   Menetapkan bahwa Pemohon (PAIMAH BINTI CHASBULAH. ALM) berwenang mewakili satu orang anaknya yang bernama SITI AISYAH BINTI TUKIMIN untuk Penjualan Tanah, atas Harta Peninggalan Almarhum Tukimin selaku Suami Pemohon dan ayah kandung anak Pemohon, adapun harta peninggalan almarhum yakni sebagai berikut:

 

                        3.1. 1 (satu) bidang tanah hak usaha seluas 100 Mt berikut sebuah rumah tinggal   dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) terletak di Menteng Dalam RT 008 RW 009 kelurahan Menteng Dalam;

 

4.   Membebankan biaya  perkara disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan  yang berlaku;

 

 

 

SUBSIDAIR  :

 

Apabila Majelis Hakim mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak