INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
5/Pdt.P/2025/PA.JS | Patimah Binti H. kosim | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Jan. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.P/2025/PA.JS | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 24 Des. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon memohon agar Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan berkenan segera menetapkan Majelis Hakim, hari sidang, dan memeriksa perkara serta selanjutnya memutuskan sebagai berikut:
Primair:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan sebagai hukum bahwa Pemohon (Patimah Binti H. kosim ) adalah sebagai wali dari 1 (satu) orang anak yang bernama: Ainaya Syifa Fatha, perempuan, lahir di Jakarta, 17 Februari 2017, usia 7 tahun, Pendidikan SD Kelas I, Pelajar;
3. Menetapkan Pemohon Patimah Binti H. kosim bertindak untuk dan atas nama serta mewakili anak Pemohon tersebut baik di dalam maupun dan di luar pengadilan;
4. Memberikan izin menjual aset tanah dan bangunan kepada Pemohon (Patimah Binti H. kosim) berdasarkan Sertifikat Hak Milik NIB. 09.02.000015234.0 berupa tanah terletak di Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, seluas 120M2;
5. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Subsidair:
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memutuskan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |