INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
320/Pdt.P/2024/PA.JS | 9.Mirati Dewaningsih binti Sukandi 10.S. Suyarti binti Sukandi 11.Isnani Alimah binti Sukandi 12.Bekti Wicaksono bin Sukandi 13.Rochmah Widiastuti binti Sukandi 14.Dono Widiatmoko bin Sukandi 15.Viena Ariyani Putri binti Arief Pranyoto 16.Tino Arya Putra bin Arief Pranyoto |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mei 2024 | |||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 320/Pdt.P/2024/PA.JS | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 29 Apr. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Termohon | ||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | Bahwa, berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, maka Para Pemohon mohon agar Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan berkenan untuk segera menetapkan hari sidang, dan memanggil Para Pihak, memeriksa dan mengadili permohonan ini serta selanjutnya menetapkan:
Primer:
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan (Alm. Sukandi bin Mangun Prawiro ) telah meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam pada tanggal 26 Maret 2019;
3. Menyatakan anak kandung pewaris yang bernama bernama Arief Pranyoto telah meninggal terlebih dahulu pada tanggal 24 Juli 1992;
4. Menetapkan nama-nama yang dibawah ini:
a. S. Suyarti binti Sukandi, (anak perempuan kandung Pewaris);
b. Isnani Alimah binti Sukandi (anak perempuan kandung Pewaris);
c. Bekti Wicaksono bin Sukandi, (anak perempuan kandung Pewaris);
d. Mirati Dewaningsih binti Sukandi, (anak perempuan kandung Pewaris);
e. Rochmah Widiastuti binti Sukandi, (anak perempuan kandung Pewaris);
f. Dono Widiatmoko bin Sukandi, (anak laki-laki kandung Pewaris);
g. S. Suyarti binti Sukandi, (anak laki-laki kandung Pewaris)
h. Viena Ariyani Putri binti Arief Pranyoto, (cucu kandung perempuan pewaris/ahli waris pengganti dari almarhum Arief Pranyoto);
i. Tino Arya Putra bin Arief Pranyoto, (cucu kandung laki-laki pewaris/ahli waris pengganti dari almarhum Arief Pranyoto);
sebagai ahli waris dari Pewaris (Alm. Sukandi bin Mangun Prawiro);
5. Menetapkan biaya menurut hukum.
Subsider:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
|||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |