INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
286/Pdt.P/2024/PA.JS | Miryam S. Haryani SE, MSI, Binti Pek Cin | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||
Nomor Perkara | 286/Pdt.P/2024/PA.JS | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 17 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 10. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan/Majelis Hakim yang memeriksa permohonan ini, agar anak-anak Pemohon, ditetapkan sebagai Ahli Waris yang sah dari Almarhum Ariwibowo bin Karyadi.
11. Bahwa untuk memenuhi biaya hidup dan biaya pendidikan anak Pemohon dan Almarhum Kristian Ariwibowo bin Karyadi, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk memberi ijin kepada Pemohon, anak-anak Pemohon dan Almarhum Ariwibowo bin Karyadi (YEHEZKIEL ARYA WIBISONO dan YEHEZKIEL BAGASKARA), untuk menjual atau mengalihkan harta bersama tersebut diatas;
12. Bahwa Pemohon selanjutnya memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan atau Majelis Hakim yang memeriksa permohonan ini untuk berkenaan memutus sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan harta bersama Pemohon dan Almarhum Ariwibowo bin Karyadi dibagi 2 (dua), ½ (seperdua) untuk Pemohon dan ½ (seperdua) untuk Almarhum Ariwibowo bin Karyadi;
3. Menetapkan Almarhum Ariwibowo bin Karyadi telah meninggal dunia pada tanggal 3 Agustus 2022;
4. Menetapkan ahli waris yang berhak menerima harta peninggalan Almarhum Ariwibowo bin Karyadi adalah:
a. YEHEZKIEL ARYA WIBISONO, anak kesatu laki-laki, lahir di Jakarta pada tanggal 16 Maret 1997 dan tercatat di Kantor Satuan Pelaksana Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Selatan sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 80045/U/JS/1997 tertanggal 30 Agustus 1999;
b. YEHEZKIEL BAGASKARA, anak kedua laki-laki, lahir di Jakarta pada tanggal 21 Januari 2007 dan tercatat di Kantor Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6679/KLT/00-JS/2015 tertanggal 26 Agustus 2015;
5. Memberikan ijin kepada Pemohon, anak anak Pemohon dan Almarhum Ariwibowo bin Karyadi (YEHEZKIEL ARYA WIBISONO dan YEHEZKIEL BAGASKARA) untuk menjual atau mengalihkan harta bersama demi kepentingan biaya hidup dan Pendidikan yaitu:
a. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 403, yang terletak di Desa Mandala Mekar, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Propinsi Jawa Barat, dengan gambar situasi tanggal 26 Juni 1993, Nomor. 8688/193, luas 7330 M2 (Tujuh ribu tiga ratus tiga puluh meter persegi) atas nama Miryam S. Haryani. SE.MSI (Pemohon).
b Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 524, yang terletak di Desa Mandala Mekar, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Propinsi Jawa Barat, dengan gambar situasi tanggal 31 Oktober 1997, Nomor. 18677/1997, luas 13135 M2 (Tiga belas ribu seratus tiga puluh lima meter persegi) atas nama Miryam S. Haryani. SE.MSI (Pemohon).
c. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 525, yang terletak di Desa Mandala Mekar, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Propinsi Jawa Barat, dengan gambar situasi tanggal 31 Oktober 1997, Nomor. 18678/1997, luas 4135 M2 (Empat ribu seratus tiga puluh lima meter persegi) atas nama Miryam S. Haryani. SE.MSI (Pemohon).
d. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1211, yang terletak di Desa Mandala Mekar, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Propinsi Jawa Barat, dengan Surat Ukur tanggal 20 Juli 2011, Nomor. 00246/2011, luas 51 M2 (Lima puluh satu meter persegi) atas nama Miryam S. Haryani. SE.MSI (Pemohon).
e. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1211, yang terletak di Desa Mandala Mekar, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Propinsi Jawa Barat, dengan Surat Ukur tanggal 28 Juli 2011, Nomor. 00247/2011, luas 7210 M2 (Tujuh ribu dua ratus sepuluh meter persegi) atas nama Miryam S. Haryani. SE.MSI (Pemohon).
f. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1214, yang terletak di Desa Mandala Mekar, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Propinsi Jawa Barat, dengan Surat Ukur tanggal 15 September 2011, Nomor. 00249/2011, luas 157 M2 (Seratus lima puluh tujuh meter persegi) atas nama Miryam S. Haryani. SE.MSI (Pemohon).
g. Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 9488, yang terletak di Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan Surat Ukur tanggal 09 November 2010 Nomor. 00226/2010, luas 276 M2 (Dua ratus tujuh puluh enam meter persegi) atas nama Miryam Sri Haryani. SE.MSI (Pemohon).
h. Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 9489, yang terletak di Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan Surat Ukur tanggal 09 November 2010 Nomor. 00227/2010, luas 276 M2 (Dua ratus tujuh puluh enam meter persegi) atas nama Miryam Sri Haryani. SE.MSI (Pemohon).
i. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 488, yang terletak di Desa Bangkaloa Ilir, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, Propinsi Jawa Barat, dengan Surat Ukur tanggal 13 Agustus 2010 Nomor. 00009/Bangkaloa Ilir/2010, luas 3.079 M2 (Tiga ribu tujuh puluh sembilan meter persegi) atas nama Miryam Sri Haryani. SE.MSI (Pemohon).
6. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum berlaku;
Atau apabila Pengadilan Agama Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |