Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
53/Pdt.P/2025/PA.JS Sartini Binti Ngadiman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 53/Pdt.P/2025/PA.JS
Tanggal Surat Rabu, 10 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sartini Binti Ngadiman
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Berdasarkan  hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon memohon agar Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan berkenan segera menetapkan Majelis Hakim, hari sidang, dan memeriksa perkara serta selanjutnya memutuskan sebagai berikut:
Primair:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 
2. Menetapkan sebagai hukum bahwa Pemohon (Sartini Binti Ngadiman ) adalah sebagai wali dari 4 (empat) orang anak yang bernama: 
• Fatimatuz Zahrah Musa, perempuan, lahir di Jakarta, 28 Maret 2007, usia 17 tahun, Pendidikan SLTA, Pelajar;
• Fabrizio Fathussalam Musa, laki-laki, lahir di Jakarta, 03 Juni 2012, usia 12 tahun, Pendidikan SD, Pelajar;
• Miftahul Asma Iron Elzatta Musa, perempuan, lahir di Jakarta, 20 Juli 2014, usia 10 tahun, Pendidikan SD, Pelajar;
• Aidan Quentin Hamizan Ahza Musa, laki-laki, lahir di Jakarta, 08 Januari 2020, usia 4 tahun, Pendidikan belum sekolah;
3. Menetapkan Pemohon Sartini Binti Ngadiman  bertindak untuk dan atas nama serta mewakili anak Pemohon tersebut baik di dalam maupun dan di luar pengadilan;
4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Subsidair:
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memutuskan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak