Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pdt.P/2025/PA.JS Muhamad Taufik Bin Asmat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 9/Pdt.P/2025/PA.JS
Tanggal Surat Selasa, 24 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Muhamad Taufik Bin Asmat
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan ini Pemohon mohon kepada ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan Cq. Majelis Hakim untuk berkenan menerima, memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut:
PRIMAIR:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan, menyatakan nama (Muhamad Taufik Bin Abdullah) tersebut pada Akta Cerai tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
3. Menetapkan, merubah nama tersebut pada Akta Cerai Pemohon yang sebelumnya bernama (Muhamad Taufik Bin Abdullah) menjadi (Muhamad Taufik Bin Asmat);
4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku;
SUBSIDAIR:
Dan, atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak