Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
36/Pdt.P/2025/PA.JS Fitri Meisari Binti Bedjo Suprapto alias Bedjo Soeprapto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 36/Pdt.P/2025/PA.JS
Tanggal Surat Jumat, 03 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Fitri Meisari Binti Bedjo Suprapto alias Bedjo Soeprapto
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan segera memanggil pihak-pihak dalam perkara ini, selanjutnya memeriksa dan mengadili perkara ini dengan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

Primer:

1.  Mengabulkan Permohonan Pemohon ;

2.      Menyatakan wali Permohonan Adhal;

3.      Menunjuk Kepada KUA Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan sebagai wali hakim pernikahan Pemohon;

4.  Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan Perundang-undangan kepada Pemohon;

Subsider:

Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak