Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
102/Pdt.P/2025/PA.JS 6.Enda Chadidjah Sriwenda Binti H Aburachman
7.Dyah Kusuma Devi Binti Ismail Tamsir
8.Wisnu Kusuma Wardhana Bin Ismail Tamsir
9.Indra Aditya Bin Ismail Tamsir
10.Erlangga Krisna Rajendra Bin Ismail Tamsir
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 102/Pdt.P/2025/PA.JS
Tanggal Surat Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Enda Chadidjah Sriwenda Binti H Aburachman
2Dyah Kusuma Devi Binti Ismail Tamsir
3Wisnu Kusuma Wardhana Bin Ismail Tamsir
4Indra Aditya Bin Ismail Tamsir
5Erlangga Krisna Rajendra Bin Ismail Tamsir
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Julianah, S. H.Enda Chadidjah Sriwenda Binti H Aburachman
2Julianah, S. H.Dyah Kusuma Devi Binti Ismail Tamsir
3Julianah, S. H.Wisnu Kusuma Wardhana Bin Ismail Tamsir
4Julianah, S. H.Indra Aditya Bin Ismail Tamsir
5Julianah, S. H.Erlangga Krisna Rajendra Bin Ismail Tamsir
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Bahwa, berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Para Pemohon mohon agar ditetapkan Ahli Waris dari Almarhum Ismail Tamsir Bin Tamsir Yusuf, oleh karena Para Pemohon merupakan AHLI WARIS YANG SAH dari Almarhum Ismail Tamsir sesuai dengan SURAT PERNYATAAN AHLI WARIS yang dibuat pada tanggal 4 April 2022 (Bukti: P.13), yang oleh karena itu Para Pemohon memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dan berkenan menetapkan  sebagai berikut :
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan Almarhum Ismail Tamsir telah meninggal dunia pada tanggal 5 Maret 2022;
3. Menetapkan ahli waris yang dari Almarhum Ismail Tamsir, adalah :
I. Enda Chadidjah Sriwenda Binti H. Aburachman, 71 tahun (sebagai istri); 
II. Dyah Kusuma Devi Binti Ismail Tamsir, 55 tahun (sebagai Anak Pertama perempuan kandung); 
III. Wisnu Kusuma Wardhana Bin Ismail Tamsir, 53 tahun (sebagai Anak Kedua laki-laki kandung);
IV. Indra Aditya Bin Ismail Tamsir, 52 tahun (sebagai Anak Ketiga laki-laki kandung);
V. Erlangga Krisna Rajendra Bin Ismail Tamsir, 34 tahun (sebagai Anak Keempat laki-laki kandung).
4. Menetapkan bagian dari masing-masing Ahli Waris sesuai dengan faroid Hukum Waris Islam;
5. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak