Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
70/Pdt.P/2025/PA.JS | PAIMAH BINTI CHASBULAH. ALM | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||||
Nomor Perkara | 70/Pdt.P/2025/PA.JS | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 15 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | Bahwa berdasarkan Pasal 49 huruf (a) Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang sudah diubah pada Undang-undang No. 3 Tahun 2006 dan perubahan yang kedua pada Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama dan alasan/dalil-dalil hukum sebagaimana tersebut di atas, Pemohon memohon kiranya perkenan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk memeriksa dan mengadili perkara a-quo, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi : PRIMAIR :
2.1. SITI AISYAH BINTI TUKIMIN; Jenis Kelamin : Perempuan; Tempat, Tanggal Lahir : Jakarta, 21-04-2011; Berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 14494/KLU/JS/2011; Tertanggal 16-06-2011; Dikeluarkan Kantor Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta;
3. Menetapkan bahwa Pemohon (PAIMAH BINTI CHASBULAH. ALM) berwenang mewakili satu orang anaknya yang bernama SITI AISYAH BINTI TUKIMIN untuk Penjualan Tanah, atas Harta Peninggalan Almarhum Tukimin selaku Suami Pemohon dan ayah kandung anak Pemohon, adapun harta peninggalan almarhum yakni sebagai berikut:
3.1. 1 (satu) bidang tanah hak usaha seluas 100 Mt berikut sebuah rumah tinggal dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) terletak di Menteng Dalam RT 008 RW 009 kelurahan Menteng Dalam;
4. Membebankan biaya perkara disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |