INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
42/Pdt.P/2025/PA.JS | Aurelia Darawungsu Binti Watu Gunung | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Jan. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||
Nomor Perkara | 42/Pdt.P/2025/PA.JS | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 07 Jan. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon memohon agar Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan berkenan segera menetapkan Majelis Hakim, hari sidang, dan memeriksa perkara serta selanjutnya memutuskan sebagai berikut:
Primair:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan sebagai hukum bahwa Pemohon (Aurelia Darawungsu Binti Watu Gunung ) adalah sebagai wali dari 3 (tiga) orang anak yang bernama:
• Satryo Neo Wibhisono, laki-laki, lahir di Jakarta, 20 Agustus 2005, usia 19 tahun, Pendidikan DIII, Mahasiswa;
• Joan Lintang Morpheus, laki-laki, lahir di Jakarta, 25 Desember 2008, usia 16 tahun, Pendidikan SLTP, Pelajar;
• Maryam Inspira Trinity, perempuan, lahir di Jakarta, 13 Juli 2012, usia 12 tahun, Pendidikan SD, Pelajar;
3. Menetapkan Pemohon Aurelia Darawungsu Binti Watu Gunung bertindak untuk dan atas nama serta mewakili anak Pemohon tersebut baik di dalam maupun dan di luar pengadilan;
4. Memberikan izin menjual aset tanah dan bangunan kepada Pemohon (Aurelia Darawungsu Binti Watu Gunung) berdasarkan Sertifikat Hak Milik NIB. 09.02.000009642.0 berupa tanah terletak di Kelurahan Srengseng Sawah Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, seluas 103M2, pengurusan izin menjual berdasarkan Sertifikat Hak Milik NIB. 09.02.09.04.10875 berupa tanah terletak di Kelurahan Srengseng Sawah Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, seluas 107M2 , pengurusan izin menjual berdasarkan Sertifikat Hak Milik NIB. 11.21.70.03.01000 berupa tanah terletak di Kelurahan Wonoboyo Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, seluas 697M2;
5. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Subsidair:
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memutuskan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |