INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
862/Pdt.P/2024/PA.JS | Umi Hartati Binti Samidi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Okt. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||
Nomor Perkara | 862/Pdt.P/2024/PA.JS | ||||
Tanggal Surat | Senin, 28 Okt. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon memohon agar Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan berkenan segera menetapkan Majelis Hakim, hari sidang, dan memeriksa perkara serta selanjutnya memutuskan sebagai berikut:
Primair: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menetapkan sebagai hukum bahwa Pemohon (Umi Hartati Binti Samidi) adalah sebagai wali dari seorang anak yang bernama: Muhammad Irwan, laki-laki, lahir di Jakarta, 20 Januari 2008, usia 16 tahun, Pendidikan Tidak Sekolah;
4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Subsidair: Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memutuskan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |