Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
862/Pdt.P/2024/PA.JS Umi Hartati Binti Samidi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 862/Pdt.P/2024/PA.JS
Tanggal Surat Senin, 28 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Umi Hartati Binti Samidi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan  hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon memohon agar Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan berkenan segera menetapkan Majelis Hakim, hari sidang, dan memeriksa perkara serta selanjutnya memutuskan sebagai berikut:

 

Primair:

1.             Mengabulkan permohonan Pemohon;

2.             Menetapkan sebagai hukum bahwa Pemohon (Umi Hartati Binti Samidi) adalah sebagai wali dari seorang anak yang bernama: Muhammad Irwan, laki-laki, lahir di Jakarta, 20 Januari 2008, usia 16 tahun, Pendidikan Tidak Sekolah;

  1. Menetapkan Pemohon Umi Hartati Binti Samidi, bertindak untuk dan atas nama serta mewakili anak Pemohon tersebut baik di dalam maupun dan di luar pengadilan;

4.             Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

 

Subsidair:

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memutuskan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak