INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
47/Pdt.P/2025/PA.JS | 9.Riski Sulistyarini binti Sudjarwo 10.Riska Efriyanti binti Sudjarwo 11.Ristriarie Kusumaningrum binti Sudjarwo |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Jan. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||||||||
Nomor Perkara | 47/Pdt.P/2025/PA.JS | ||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 08 Jan. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||||
Termohon | |||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||
Petitum | 15. Bahwa berdasarkan uraian - uraian tersebut diatas, para PEMOHON, memohon kepada ketua pengadilan agama jakarta selatan, berkenan untuk menerima, memeriksa, memutus serta menetapkan, sebagai berikut.
PRIMER :
1. Mengabulkan permohonan para PEMOHON.
2. Menyatakan dan menetapkan almarhum Sudjarwo bin Maswikarto, telah wafat pada tanggal 16 September 2001, dikarenakan sakit dan dalam keadaan beragama islam.
3. Menyatakan dan menetapkan almarhumah Sri Kusparyati S binti Suromihardjo, telah wafat pada tanggal 18 Maret 2021, dikarenakan sakit dan dalam keadaan beragama islam.
4. Menetapkan ahli waris yang mustahak dari almarhum Sudjarwo bin Maswikarto, yang telah wafat dikarenakan sakit dan dalam keadaan beragama islam pada tanggal 18 Maret 2021, yang di tinggalkan adalah antara lain ;
(Alm) Sri Kusparyati S binti Suromihardjo, istri yang sah dari almarhum Sudjarwo.
Riski Sulistyarini, selaku anak kandung dan juga pemohon I.
Riska Efriyanti, selaku anak kandung dan juga pemohon II.
Ristriarie Kusumaningrum, selaku anak kandung dan juga pemohon III.
5. Menetapkan ahli waris yang mustahak dari almarhumah Sri Kusparyati S binti Suromihardjo, yang telah wafat dikarenakan sakit dan dalam keadaan beragama islam pada tanggal 18 Maret 2021, yang di tinggalkan adalah antara lain ;
Riski Sulistyarini, selaku anak kandung dan juga pemohon I.
Riska Efriyanti, selaku anak kandung dan juga pemohon II.
Ristriarie Kusumaningrum, selaku anak kandung dan juga pemohon III.
6. Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR :
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |