Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
47/Pdt.P/2025/PA.JS 9.Riski Sulistyarini binti Sudjarwo
10.Riska Efriyanti binti Sudjarwo
11.Ristriarie Kusumaningrum binti Sudjarwo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 47/Pdt.P/2025/PA.JS
Tanggal Surat Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Riski Sulistyarini binti Sudjarwo
2Riska Efriyanti binti Sudjarwo
3Ristriarie Kusumaningrum binti Sudjarwo
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ahmad kirwoko.SHRiski Sulistyarini binti Sudjarwo
2Ahmad kirwoko.SHRiska Efriyanti binti Sudjarwo
3Ahmad kirwoko.SHRistriarie Kusumaningrum binti Sudjarwo
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
15. Bahwa berdasarkan uraian - uraian tersebut diatas, para PEMOHON, memohon kepada ketua pengadilan agama jakarta selatan, berkenan untuk menerima, memeriksa, memutus serta menetapkan, sebagai berikut.
PRIMER :
1. Mengabulkan permohonan para PEMOHON.
2. Menyatakan dan menetapkan almarhum Sudjarwo bin Maswikarto, telah wafat pada tanggal 16 September 2001, dikarenakan sakit dan dalam keadaan beragama islam.
3. Menyatakan dan menetapkan almarhumah Sri Kusparyati S binti Suromihardjo, telah wafat pada tanggal 18 Maret 2021, dikarenakan sakit dan dalam keadaan beragama islam.
4. Menetapkan ahli waris yang mustahak dari almarhum Sudjarwo bin Maswikarto, yang telah wafat dikarenakan sakit dan dalam keadaan beragama islam pada tanggal 18 Maret 2021, yang di tinggalkan adalah antara lain ;
(Alm) Sri Kusparyati S binti Suromihardjo, istri yang sah dari almarhum Sudjarwo.
Riski Sulistyarini, selaku anak kandung dan juga pemohon I.
Riska Efriyanti, selaku anak kandung dan juga pemohon II. 
Ristriarie Kusumaningrum, selaku anak kandung dan juga pemohon III.
5. Menetapkan ahli waris yang mustahak dari almarhumah Sri Kusparyati S binti Suromihardjo, yang telah wafat dikarenakan sakit dan dalam keadaan beragama islam pada tanggal 18 Maret 2021, yang di tinggalkan adalah antara lain ;
Riski Sulistyarini, selaku anak kandung dan juga pemohon I.
Riska Efriyanti, selaku anak kandung dan juga pemohon II. 
Ristriarie Kusumaningrum, selaku anak kandung dan juga pemohon III.
6. Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR :
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak