INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
304/Pdt.P/2024/PA.JS | 6.YUZARSIL RAHMAN BIN YURNALIS 7.LILI KURNIAWATI BINTI YURNALIS 8.MUHAMMAD IKHSAN BIN YURNALIS 9.MUHAMMAD AULIA BIN YURNALIS 10.MOCH YUNALDI, SH BIN YURNALIS |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Apr. 2024 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 304/Pdt.P/2024/PA.JS | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 24 Apr. 2024 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||||||||||
Termohon | |||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||||||||
Petitum | Berdasarkan hal-hal sebagaimana dikemukakan di atas karenanya para Pemohon dengan segala hormat memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan cq. Majelis Hakim pemeriksa perkara ini untuk memeriksa dan selanjutnya menjatuhkan penetapan sebagai berikut :
PRIMER :
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan almarhumah HJ YUNIZAR BINTI BURHANUDIN telah meninggal dunia pada tanggal 28 Desember 2018;
3. Menetapkan ahli waris HJ YUNIZAR BINTI BURHANUDIN yaitu
a. H. YURNALIS BIN BURHANUDIN (Kakak Kandung);
4. Menyatakan H. YURNALIS BIN BURHANUDIN telah meninggal dunia pada tanggal 18 Maret 2021;
5. Menetapkan ahli waris dari H. YURNALIS BIN BURHANUDIN yaitu:
a. YUZARSIL RAHMAN BIN H. YURNALIS (anak kandung)
b. LILI KURNIAWATI BINTI H. YURNALIS (anak kandung)
c. MUHAMMAD IKHSAN BIN H. YURNALIS (anak kandung)
d. MUHAMMAD AULIA BIN H. YURNALIS (anak kandung)
e. MOCH YUNALDI, SH BIN H. YURNALIS (anak kandung)
6. Menetapkan ahli waris sah dari Pewaris (HJ YUNIZAR BINTI BURHANUDIN) yaitu :
a. YUZARSIL RAHMAN BIN H. YURNALIS (Keponakan)
b. LILI KURNIAWATI BINTI H. YURNALIS (Keponakan)
c. MUHAMMAD IKHSAN BIN H. YURNALIS (Keponakan)
d. MUHAMMAD AULIA BIN H. YURNALIS (Keponakan)
e. MOCH YUNALDI, SH BIN H. YURNALIS (Keponakan)
7. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SUBSIDER :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |