INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
314/Pdt.P/2024/PA.JS | 1.Santoso Bin Satiyo 2.Triningsih Binti Satiyo |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||
Nomor Perkara | 314/Pdt.P/2024/PA.JS | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 29 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, PARA PEMOHON memohon agar Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan Cq. Majelis Hakim Yang Memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut:
PETITUM:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON;
2. Menetapkan Pewaris yang bernama Satiyo Bin Arjosuwito alias Kariyantanisarimin telah meninggal dunia pada tanggal 23 Juni 2023;
3. Menetapkan Para Ahli Waris almarhum Satiyo Bin Arjosuwito alias Kariyantanisarimin yang SAH adalah sebagai berikut :
3.1 Santoso Bin Satiyo, anak kandung laki-laki PEWARIS (Pemohon I);
3.2 Triningsih Binti Satiyo, anak kandung perempuan PEWARIS (Pemohon II);
4. Menetapkan biaya perkara sesuai hukum;
ATAU:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |