INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
10/Pdt.P/2025/PA.JS | 1.Lina Lestari Binti Iyong Suyono Alias Suyono 2.Nikko Effendi Bin Iyong Suyono Alias Suyono 3.Nikki Lesmana Bin Iyong Suyono Alias Suyono |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Jan. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.P/2025/PA.JS | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 23 Des. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Pemohon |
|
||||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||||
Termohon | |||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||
Petitum | Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, PARA PEMOHON memohon agar Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan Cq. Majelis Hakim Yang Memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut:
PETITUM :
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON;
2. Menetapkan PEWARIS yang bernama Almh. Iyong Suyono Alias Suyono Bin Oey Tjoen Swan (Tono Wijaya) Alias Tono telah meninggal dunia pada tanggal 13 Agustus 2023;
3. Menetapkan Para Ahli Waris yang SAH dari PEWARIS yang bernama Iyong Suyono Alias Suyono Bin Oey Tjoen Swan (Tono Wijaya) Alias Tono adalah sebagai berikut :
3.1 Iryani Binti Sidup Ceo Ahmad Alias Idup, istri PEWARIS;
3.2 Lina Lestari Binti Iyong Suyono Alias Suyono, anak kandung perempuan PEWARIS;
3.3 Nikko Effendi Bin Iyong Suyono Alias Suyono, anak kandung laki-laki PEWARIS;
3.4 Nikki Lesmana Bin Iyong Suyono Alias Suyono, anak kandung laki-laki PEWARIS;
4. Menetapkan ISTRI PEWARIS yang bernama Iryani Binti Sidup Ceo Ahmad Alias Idup telah meninggal dunia pada tanggal 20 April 2024;
5. Menetapkan Para Ahli Waris yang SAH dari ISTRI PEWARIS yang bernama Alm. Iryani Binti Sidup Ceo Ahmad Alias Idup adalah sebagai berikut:
5.1 Lina Lestari Binti Iyong Suyono Alias Suyono, anak kandung perempuan;
5.2 Nikko Effendi Bin Iyong Suyono Alias Suyono, anak kandung laki-laki;
5.3 Nikki Lesmana Bin Iyong Suyono Alias Suyono, anak kandung laki-laki;
6. Menetapkan biaya perkara sesuai hukum;
ATAU:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |